Praktik Perdagangan Anjing Dan Kucing Untuk Konsumsi Di Indonesia
Saat ini praktik perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi sangat marak di Indonesia. Dalam kasus perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi tersebut, pemerintah sangat kurang memberi perhatian atau bisa dibilang enggan mau melakukan penanganan hal ini. Tetapi kasus perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi di Indonesia tersebut yang menanganinya adalah sebagian besar para kelompok atau individual dari para masyarakat pencinta binatang, sudah banyak perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi tersebut di grebek dan dipaksa tutup paksa oleh perkumpulan masyarakat pencinta hewan tersebut.
Praktik perdangan anjing dan kucing untuk konsumsi di Indonesia sendiri terjadi hampir diseluruh wilayah Indonesia dan melakukannya secara terang terangan bahkan ada yang melakukan praktik tersebut di pasar.
- Perlawanan Praktik Perdagangan Anjing Dan Kucing Di Solo
Perlawanan Kepada Praktik Perdangan Anjing Dan Kucing Di Beberapa Daerah DI Indonesia
Perlawanan terhadap praktik perdagangan anjing dan kucing untuk di konsumsi di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, kian menguat. Tak sekedar berkampanye, aktivis pencinta hewan juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menggagalkan pengiriman anjing.
Pada Desember 2023, sebagian warganet dibaut gregetan oleh video yang menunjukan ratusan anjing di bak sebuah truk dengan kondisi mulut, leher, dan kaki diikat. Truk yang membawa ratusan anjing itu sedang melaju di jalan tol menuju wilayah Jateng. Video yang di ungah di salah satu akun Instagram komunitas hewan dengan nama Animals Hope Shelter Indonesia itu kemudian mendapatkan respons dari banyak pihak.
- Perlawanan Praktik Perdagangan Anjing Dan Kucing Di Sleman
Sleman adalah salah satu kabupaten terbesar yang ada di provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). tidak sedikit maraknya praktik perdagangan anjing dan kucing di Sleman tersebut, praktik tersebut sudah dilakukan oleh beberapa masyarakat selama bertahun tahun dan mereka melakukan pratik tersebut dengan membuka makanan siap saji, tetapi masyarakat yang melakukan praktik tersebut membuka makanan siap saji hanya di malam hari saja dan dengan kondisi remang2, entah itu menjadi ciri khas atau menutupi agar tidak terlihat seperti menjual suatu hal yang mencurigakan.
Saat tahun 2022 para pencinta hewan dan gabungan dari kepolisian setempat melakukan penutupan secara paksa terhadap rumah makan siap saji yang melakukan perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi tersebut, sudah ada puluhan rumah makan siap saji yang melakukan perdagangan anjing dan kucing untuk di konsumsi yang ditutup secara paksa. Dalam melakukan aksi tersebut, para pencinta hewan dan kepolisian setempat tidak berjalan mulus dikarenakan ada beberapa dari pemilik rumah makan siap saji tersebut tidak koperatif sehingga adu mulut bahkan hingga kekerasan saling pukul tidak terelakkan.
BACA JUGA : Maraknya Perburuan Liar Satwa Langka Di Indonesia
Fakta Praktik Perdagangan Anjing Dan Kucing Untuk Konsumsi Di Tomohon
Sesuai dangan namanya, pasar ekstrem Tomohon di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, bukanlah tempat atau pasar yang pada umum atau sama dengan pasar lainnya. Di pasar Tomohon sendiri adalah pasar ekstrem yang beberapa hewan tak lazim untuk konsumsi khususnya anjing dan kucing untuk konsumsi.
Saat berada disana, aroma anjing dan kucing yang baru dijagal lalu dibakar dengan penyembur api untuk menghilangkan bulu-bulunya tercium di seantero pasar. Sementara percikan darah segar meninggalkan noda di sisi lain pasar, tempat anjing dan kucing dipukuli secara brutal hingga mati.
Di tempat itu pula biasanya penuh dengan kandang-kandang anjing dan kucing yang kurus kering dan tertekan. Beberapa dari mereka lirih mernitih ketakutan, menanti giliran untuk dieksekusi.
Tapi semua berubah pada saat 21 Juli 2022 lalu walikota Tomohon Carol Senduk mengeluarkan larangan perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi di pasar milik pemerintah tersebut. Meski larangan hanya terbatas di pasar itu dan tidak berlaku untuk penjualan dan konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah lain Tomohon, namun keputusan walikota menuai pujian dari para aktivis. Mereka mengatakan bahwa ini adalah langkah penting untuk mendorong agar kota-kota lain di Indonesia melakukan pelarangan perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi.
Kurangnya Regulasi Dalam Mengatasi Perdangan Anjing Dan Kucing Untuk Konsumsi
Perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi berada di wilayah abu-abu dalam sistem hukum di Indonesia. Pasalnya, hewan-hewan tersebut dianggap sebagai bahan pangan oleh Kementerian Pertanian Indonesia, pun tidak terdaftar sebagai hewan yang terancam punah di Kementerian Hidup dan Kehutanan.
Lola Webber dari HSI menyoroti fakta bahwa ada beberapa regulasi standar dan berbagai persyaratan kesehatan terkait hewan untuk ternak konsumsi seperti sapi, ayam, dan babi yang memuat tata cara perawatan, pengiriman, dan penyembelihanya. Karena anjing dan kucing tidak dianggap makanan, maka perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi tidak teregulasi.
Sementara, ada ancaman hukuman penjara yang lama dan denda yang besar karena menangkap, apalagi membunuh hewan langka di Indonesia.
Dengan tidak adanya peraturan nasional yang secara eksplisit melarang perdangan dan pengiriman anjing dan kucing untuk konsumsi, Indonesia tercatat hanya pernah menjatuhkan vonis pertama untuk perdagangan kucing dan anjing untuk konsumsi ini pada tahun 2021.
Awal tahun 2022, direktur jendral peternakan dan kesehatan hewan di kementerian Pertanian, Nasrullah, mengaku tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan untuk melarang perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi di seluruh Indonesia karena ini dibeberapa daerah mengatasnamakan tradisi.
Dia berkata, Kementrian Pertanian akhirnya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan peraturan dan membuat keputusan sendiri untuk memerangi perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi.
Kementerian juga akhirnya meliris arahan pada 2018 yang menyerukan pemerintah daerah untuk tidak lagi mengeluarkan izin dan sertifikat kesehatan untuk produk daging anjing, kucing dan rumah jagalnya, serta melarang perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi. Lima tahun sejk arahan itu, hanya 22 kabupaten dan kota yang sudah melakukan dan mematuhi atas himbauan atau larangan tersebut.
Masyarakat sangat berharap agar pemerintah terus memerangi pratik dari perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi tersebut, dikarenakan hewan tersebut bukanlah hewan ternak untuk di konsumsi. Lalu diharapkan bagi masyarakat khususnya bagi pencinta hewan membantu pemirntah dan bersatu dengan kepolisian setempat untuk menutup praktik perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi.